Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB menggelar Rapat dengan Agenda Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah yang melampaui Tahun Anggaran
yang bertempat di Hotel Merumata Senggigi Lombok.
Rapat Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asissten III Setda NTB Bapak Drs. H. Wirawan, MH, dan dimoderatori oleh Serkretaris BPKAD NTB Bapak Bowo Susatyo, S.Sos, MT dan dihadiri oleh OPD terkait lingkup Provinsi NTB. Pemateri pada acara sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Bapak DR. Ikhsan Dirgahayu, S.STP (Inspektur II Irjen Kemendagri) dan Ibu Jivy Magdalena Dina Paomey, S.IP, M.Ak.
Tujuan dari diadakannya sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada seluruh OPD untuk memahami ketentuan terkait tata cara perencanaan, penatausahauaan, pelakasanaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga (BTT) dan belanja melampaui tahun anggaran. Diharapkan kedua regulasi ini dapat menjadi pedoman, arahan, landasan dan kepastian hukum sebagai persiapan melaksanakan APBD tahun anggaran 2025.