Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Hotel Aruna Senggigi. Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten III Setda NTB Bapak Drs. H. Wirawan, MH yang dihadiri oleh
kepala OPD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan dan Kepala Bidang Anggaran dari semua Kabupaten/Kota.
Materi pada acara sosialiasi ini disampaikan oleh narasumber dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bapak Dr. Bahri, S.STP, M.Si dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapak Ajie Cakra Maulana, S.STP, MBA.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.